Organisasi mahasiswa
Senat Mahasiswa
Senat Mahasiswa UGM adalah lembaga sentral kemahasiswaan yang dibentuk pada tahun
1990 dengan semangat penyelenggaraan pemerintahan ala mahasiswa (
Student Government). Dalam konteks ini Senat Mahasiswa adalah salah satu organ dari Badan Keluarga Mahasiswa UGM, dan berfungsi sebagai lembaga legislatif dengan kepengurusan kolektif.
Untuk pertama kalinya Senat Mahasiswa UGM dibentuk pada tahun 1990. Saat itu, anggota Senat Mahasiswa termasuk Pengurus terdiri dari 54 orang, masing-masing dua orang dari tiap-tiap fakultas dan 14 orang mewakili Unit Kegiatan Mahasiswa. Sejarah pembentukan Senat Mahasiswa UGM ini cukup menarik untuk diikuti dan merupakan bagian dari sejarah
Gerakan Mahasiswa UGM Pasca NKK/BKK.
Kepengurusan Senat Mahasiswa UGM pada tahun 1990 terdiri dari Seorang Ketua Umum, Seorang Sekretaris Jenderal, Lima Ketua Komisi dan Lima Wakil Ketua Komisi. Presidium SM UGM terdiri dari Ketua Umum, Sekjen, dan Lima Ketua Komisi.
Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Senat Mahasiswa UGM (BP SMUGM) yang berfungsi sebagai lembaga eksekutif. Kepengurusannya ditunjuk dan dipilih dari sebagian anggota Senat Mahasiswa UGM. Pada generasi/Angkatan II istilah BP SMUGM diganti menjadi
Badan Eksekutif Mahasiswa UGM.